Bantuan Covid-19 Diperpanjang, Coba Cek Siapa Saja yang Berhak, Buruan Daftar Jangan Sampai Telat

- 4 Desember 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT BPUM.
Ilustrasi Bantuan BLT BPUM. /PIXABAY/EmAji

Hal ini betul-betul serius dilakukan dengan diperkuatnya RAPBN yang menganggarkan program BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST tahun 2021.

Alasan program BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST diperpanjang adalah untuk menanggulangi Covid-19.

Baca Juga: Perayaan Natal: Hadirkan Nuansa Merah dan Hijau pada Benda-benda yang Sudah Ada

Pasalnya belum ada jaminan tahun 2021 Covid-19 sudah hilang di Indonesia, bahkan belakangan kembali muncul bebeapa korban.

Menteri BUMN, Erick Tohir mengatakan, RAPBN 20201 pemerintah berencana mengalokasikan Rp 419,31 triliun untuk program BSU PTK Non PNS, BLT UMKM atau BPUM, Kartu Prakerja dan Bansos BST.

"Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," katanya ini di Yogyakarta.

Baca Juga: Virus Covid-19 Mirip dengan Virus Flu Biasa, Hati-hati kalau Hidung Kehilangan Fungsi Penciuman

Berikut 4 Bantuan yang diwacanakan akan diperpanjang di tahun 2021 :

1. BLT Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Jurnaltrip.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x