Bantuan Covid-19 Diperpanjang, Coba Cek Siapa Saja yang Berhak, Buruan Daftar Jangan Sampai Telat

- 4 Desember 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT BPUM.
Ilustrasi Bantuan BLT BPUM. /PIXABAY/EmAji

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.

Baca Juga: Aglonema Dieffenbachia Compacta Disukai Ibu-ibu Karena Corak Daunnya Menarik

Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan.

3. BLT UMKM (BPUM)

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Memelihara Kucing, Dimudahkan Rezeki dan Dapat Pengampunan Dosa dari Allah SWT

4. BLT PKH Rp 500 Ribu per KK

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Jurnaltrip.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x