Pencairan BSU Dipercepat, Buruh Segera Lengkapi Persyaratan, Berikut Tata Cara Pengambilannya

- 14 Desember 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi BSU atau Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Honorer
Ilustrasi BSU atau Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Honorer /Pixabay/.*/PIXABAY

ZONA PRIANGAN - Menjelang akhir tahun ada kabar gembira lagi buat para buruh, karena pencairan program Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dilakukan secepatnya.

Seperti diketahui, banyak buruh/pekerja/tenga honerer yang kehidupannya terganggu karena terdampak Covid-19.

Untuk itu, para buruh, pekerja, dan tenaga honorer segera melengkapi persyaratan yang diperlukan sesuai kriteria yang ditentukan.

Baca Juga: Ini yang Harus Diperhatikan Ibu-ibu saat Melintasi Fly Over Jalan Jakarta-Jalan Supratman

Informasi pencairan dana BSU dilakukan secepat mungkin disampaikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah melalui instagram @kemnaker.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Jurnal Presisi.com dengan judul "Rezeki Datang Lagi! Menteri Ida Fauziyah Upayakan Percepat Proses Penyaluran Bantuan Subsidi Upah".

Pemerintah memandang para buruh masih membutuhkan bantuan BSU, selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dominasi Golkar Runtuh, Koalisi PDIP-Gerindra-Nasdem Menangkan Pilkada Indramayu 2020

Program BSU hingga akhir tahun 2020 diharapkan mampu menyerap sebanyak 12,4 juta peserta yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Kemnaker Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x