Buat Dulu KPS ke RT-RW, Untuk Persyaratan Dapat BLT PKH Rp3 Juta bagi Ibu Hamil dan Balita

- 12 Januari 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi dana PKH untuk Ibu hamil dan Balita.
Ilustrasi dana PKH untuk Ibu hamil dan Balita. /Pixabay



ZONA PRIANGAN - Bantuan sosial tersebut akan disalurkan melalui tiga skema di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial tunai (BST).

Dalam Bantuan sosial tersebut, Presiden Joko Widodo menyebutkan ada sebesar Rp110 triliun, telah disiapkan pemerintah untuk anggarannya

Pada tahun 2021, Kementerian Sosial menambahkan ibu hamil dan balita mendapatkan bantuan dengan total Rp3 juta setahun.

Baca Juga: Januari 2021 Nama Anda Ada di Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Siapkan KTP untuk Pencairan!

Adapun bantuan untuk ibu hamil dan balita ini, termasuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam program baru BLT PKH 2021 yang diluncurkan 4 Januari 2021 lalu, Kementerian Sosial menyatakan ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN), sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Awal Tahun 2021, Beredar Informasi Tarif Listrik Terbaru Berlaku hingga Bulan Maret

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel Syarat Dapat BLT PKH untuk Ibu Hamil dan Balita, Ajukan KPS ke RT-RW, Simak Selengkapnya

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah sebagai berikut:

   1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
   2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.

    Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Rencana Operasi SAR Hari Keempat Bencana Longsor Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang

Selain itu, BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.

Kemudian pelajar SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp1,5 juta. Bagi pelajar SMA/MA/ sederajat akan mendapatkan Rp2 juta.*** (Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x