1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen asli KTP dan KK untuk ditunjukkan
Pencairan bantuan ini dilakukan sekali cair dan tidak ada pemotongan biaya apapun. Bantuan ini juga rencananya akan diperpanjang tahun 2021 dengan nominal Rp 200 ribu per bulan.
Baca Juga: Segera Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Januari 2021, Inilah Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Oleh karena itu, masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].
Selain itu, aduan juga bisa dikirimkan melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.*** (Iman Fakhrudin/Beritadiy.com)