Belum Cair BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021? Bisa Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 18 Januari 2021, 07:55 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 /Eko Anug/Pixabay

 

ZONA PRIANGAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 ke karyawan yang belum menerima bantuan tersebut.

Karyawan yang belum menerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 baik di termin I atau II dikarenakan rekeningnya bermasalah.

Maka, uang sisa  BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang belum tersalurkan akan diberikan setelah rekening tersebut diperbaiki.

Baca Juga: Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Kembali Cair. Simak Syarat, Cara, hingga Layanan Pengaduannya

Untuk memastikan rekening masih dalam keadaan aktif atau sesuai dengan nama pemilik anda dapat melakukan cara ini yaitu dengan mengunduh aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi BPJSTKU Mobile ini dapat Anda unduh melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile.

Selain itu aplikasi BPJSTKU Mobile ini bisa Anda gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui Handphone.

Baca Juga: 294 Ribu Orang Belum Menerima BSU Rp2,4 Juta, Penyaluran Terus Dilanjutkan hingga Mencapai Target

Bagi Anda pengguna smartphone berbasis Android bisa mengunduh aplikasi dengan mengetikkan kata kunci “BPJTKU Mobile” melalui Google Play Store sedangkan bagi pengguna Iphone/IOS melalui App Store.

Adapun untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai.

Baca Juga: BLT Balita Rp3 Juta dari Kemensos Segera Cair, Ini Jadwalnya Pencariannya

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

4. Masukkan email

5. Kemudian klik 'kirim'

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x