Pelaku UMKM Masih Bisa Dapat Bantuan Rp10 Juta, Ikuti Cara Daftarnya Berikut Ini

- 26 Januari 2021, 11:39 WIB
PELAKU UMKM masih bisa mendapat bantuan Rp10 juta.*
PELAKU UMKM masih bisa mendapat bantuan Rp10 juta.* /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/.*/ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

ZONA PRIANGAN - Pelaku usaha yang masuk golongan UMKM Wirausaha Pemula sering kali dihadapkan pada modal pengembangan.

Tak heran jika pelaku UMKM agak lambat berkembang, apalagi setelah dihantam pandemi Covid-19.

Padahal, pelaku UMKM sekarang punya kesempatan memperoleh bantuan modal dengan mudah.

Baca Juga: Shopee SMS, Kampanye Bulanan Terbaru dari Shopee Tawarkan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Gempa Disusul Peringatan Tsunami, Warga Sepanjang Pantai Panik Cari Tempat Aman

Persyaratan utamanya cuma punya KTP, maka pelaku UMKM bisa mengajukan untuk dapat modal hingga Rp10 juta.

Setelah memiliki KTP,  pendaftaran bantuan UMKM Wirausaha Pemula dilakukan dengan melampirkan sebuah proposal.

Untuk lebih detailnya, simak syarat dan cara daftar agar dapat bantuan UMKM Wirausaha untuk Pemula di artikel ini.

Baca Juga: Suami Mbak You Ternyata Seekor Siluman Ular Bernama Kiai Slamet

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Semarangku.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x