Berikut ini Syarat Mendapatkan Subsidi KPR Rp40 juta

- 10 Februari 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi Rumah Bersubsidi di Bandung
Ilustrasi Rumah Bersubsidi di Bandung /Tangkapan Layar Instagram.com/@inforumahbandung_id

ZONA PRIANGAN - Ada program dari Pemerintah yang dinamakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi (KPR subsidi) dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Program ini merupakan hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dan Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pakai e-Filing 1770 SS Lewat Ponsel Maupun Laptop

Dikutip Zonapriangan.com dari ANTARA, batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. seperti Rumah tapak Rp 150 juta-Rp 219 juta, Rumah susun Rp 288 juta-Rp 385 juta, dan Rumah swadaya Rp 120 juta-Rp 155 juta.

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta yakni belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah, dan Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.

Baca Juga: Cek via HP Untuk Daftar Penerima Bansos Rp300 Ribu Februari 2021

Baca Juga: Ikatan Cinta dan Arya Saloka Sejak Tahun Lalu Diramal Mbak You Bakal Meledak!

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x