THR PNS 2021 Tidak Dibayar Full, Inilah Penjelasannya

- 30 April 2021, 08:37 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Bantuan BLT Rp1 juta buat 26.500 orang dari pemerintah, berikut syaratnya.
Menkeu Sri Mulyani. Bantuan BLT Rp1 juta buat 26.500 orang dari pemerintah, berikut syaratnya. /Instagram @kemenkeuri

ZONA PRIANGAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri. Aturannya berupa peraturan pemerintah (PP) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 April 2021.

Namun Pencairan THR PNS 2021 tidak diberikan secara penuh.

Pemerintah hanya mencairkan THR PNS sebesar gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat saja, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Lebaran Tinggal Dua Minggu Lagi, THR PNS Kemungkinan Bisa Cair Besok

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, Jumat 30 April 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan pemerintah mengambil keputusan tidak membayar penuh THR PNS 2021.

Kondisi COVID-19 yang masih mendera Indonesia tahun ini jadi alasan utamanya.

Menurutnya, dengan memberikan THR PNS 2021 meski tidak full, pemerintah sudah menjalankan komitmen untuk memberikan hak kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan di hari raya.

Namun di sisi lain, pemerintah juga melihat situasi dan kondisi penanganan COVID-19 yang masih membutuhkan dana besar dari anggaran APBN tahun ini.

Baca Juga: Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Lalai Membayar THR, Apa Saja?

"Di sisi lain pemerintah memahami dalam situasi tahun ini, kondisi COVID membutuhkan dana dari anggaran APBN bagi penanganan dan sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih butuh dukungan dari pemerintah," ungkap Sri Mulyani.  

"Oleh karena itu pada 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," lanjutnya.

Baca Juga: Kira-kira Kapan THR Pensiunan Cair? Segera Cek di Sini

Beberapa pos dalam rangka pemulihan ekonomi nasional menurutnya banyak yang belum dianggarkan tahun lalu dan baru tahun ini dianggarkan. Hal ini memaksa pemerintah melakukan perubahan-perubahan.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x