ZONA PRIANGAN - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dengan salah satu syaratnya adalah upah pekerja tersebut Rp3,5 juta per bulan dan jika upah minimum setempat lebih tinggi, maka mengacu pada upah minimum yang berlaku.
Syarat lainnya yakni masa kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan alias BPJAMSOSTEK ditentukan hingga Juni 2021.
Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja yang terdampak di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
"Yess.. BSU tahap 1 dan 2 sudah cair. Rekanaker sudah cek rekening belum?" tulis admin akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @kemnaker pada Kamis 2 September 2021.
Sementara untuk pencairan BSU tahap berikutnya masih harus menunggu.
"Untuk pencairan tahap selanjutnya mohon ditunggu ya, Rekan. Harap bersabar, karena orang sabar disayang pacar[Sambil memberi emoticon Senyum Dengan Mata Berkedip]".
Baca Juga: Akses Tol Cipali Menuju Bandara Kertajati Diharapkan Bisa Dibuka November 2021 Mendatang
Rekening yang bisa menerima BSU ini hanya di bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN.