Waspada Pinjaman Online Ilegal, Yuk Kenali Ciri-Cirinya Lebih Detail

- 5 September 2021, 06:15 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menunjukkan naskah pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal saat mengikuti rapat virtual dengan Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021. Pernyataan Bersama itu ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menunjukkan naskah pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal saat mengikuti rapat virtual dengan Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Jumat 20 Agustus 2021. Pernyataan Bersama itu ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. /ANTARA FOTO/Humas OJK/

ZONA PRIANGAN - Dengan semakin menjamurnya jasa pinjaman online alias pinjol, tentunya makin memberikan manfaat yang sangat besar, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan suntikan modal bagi usahanya dengan proses yang tidak terlalu berbelit-belit dan instan.

"Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat," tulis admin Instagram Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia @kemenkopukm pada Selasa 31 Agustus 2021.

Namun, dibalik maraknya pinjaman online tersebut, para pelaku UKM sebaiknya harus berhati-hati karena saat ini banyak pinjaman online ilegal yang memanfaatkan 'booming'-nya pinjaman online ini.

 Baca Juga: Pelaku Usaha Kecil yang Tak Miliki Pinjaman Bank Berpeluang Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Berikut ini ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal yang dikutip oleh ZonaPriangan.com dari halaman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi

2. Biaya atau denda yang sangat besar dan tidak transparan

3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. Tidak ada standar pengalaman

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x