ZONA PRIANGAN - Dengan semakin menjamurnya jasa pinjaman online alias pinjol, tentunya makin memberikan manfaat yang sangat besar, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan suntikan modal bagi usahanya dengan proses yang tidak terlalu berbelit-belit dan instan.
"Maraknya jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat," tulis admin Instagram Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia @kemenkopukm pada Selasa 31 Agustus 2021.
Namun, dibalik maraknya pinjaman online tersebut, para pelaku UKM sebaiknya harus berhati-hati karena saat ini banyak pinjaman online ilegal yang memanfaatkan 'booming'-nya pinjaman online ini.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kecil yang Tak Miliki Pinjaman Bank Berpeluang Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
Berikut ini ciri-ciri jasa pinjaman online ilegal yang dikutip oleh ZonaPriangan.com dari halaman Instagram Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi
2. Biaya atau denda yang sangat besar dan tidak transparan
3. Tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
4. Tidak ada standar pengalaman