Dukung Penetapan UMP 2022, Apindo Jabar Ajak Buruh untuk Tidak Demo dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

- 25 November 2021, 08:43 WIB
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik. Dukung Penetapan UMP 2022, Apindo Jabar Ajak Buruh untuk Tidak Demo dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik. Dukung Penetapan UMP 2022, Apindo Jabar Ajak Buruh untuk Tidak Demo dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha. /DPP Apindo Jabar/

ZONA PRIANGAN - Gubernur Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar Tahun 2022, dalam hal ini DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar mendukung langkah tersebut.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengajak para buruh untuk tidak melakukan aksi yang memperburuk keadaan dan tetap menjaga kondusivitas dunia usaha.

"DPP Apindo Jawa Barat mengucapkan banyak terima kasih dan mendukung Gubernur yang telah taat hukum dengan menyepakati Peraturan Pemerintah No.36/2021 Tentang Pengupahan dan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat No.561/015/34/Depeprov, tanggal 16 November 2021, tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022," katanya di Bandung, Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Tinjau Sodetan Cisangkuy, Ridwan Kamil: Luasan Banjir Kini Mulai Berkurang Tinggal 70 Hektare

Lebih lanjut Ning mengatakan, terkait penetapan UMP Jabar 2022 ini, dia meminta semua pihak utamanya para pekerja/buruh untuk menaati aturan yang sudah disepakati.

"Mari kita taat aturan. Saya yakin peraturan tentang upah ini dibuat oleh para expert di bidangnya, dan telah melalui begitu banyak evaluasi dan analisis, serta pertimbangan yang mendalam sehingga menghasilkan keputusan terbaik," paparnya.

Terkait adanya isu buruh yang akan mogok besar-besaran, lanjut Ning, ia menilai aksi demonstrasi itu merupakan hak yang dijamin undang-undang.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Majalengka Kembali Mogok dan Demo

"Mari kita bersikap arif. Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan di tengah kesulitan. Janganlah membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x