3 Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 27 November 2021, 06:01 WIB
3 kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
3 kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). /Tangkapan Layar Instagram.com/@kemnaker

ZONA PRIANGAN - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat yang baru bisa diimplementasikan pada 2022.

Lalu, siapa saja kah yang berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini?

Menurut akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @kemnaker, ada tiga kriteria pekerja yang berhak menerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Ikatan Cinta Sabtu 27 November 2021: Ngeri, Ini Derita yang Dialami Irvan karena Kualat Menginjak-injak Makam

"Ada 3 kriteria pekerja yang berhak menerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @kemnaker pada Jumat, 26 November 2021.

Berikut ini tiga kriteria pekerja atau buruh yang berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

1. Pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja.
Dikecualikan untuk alasan PHK karena:
a. Mengundurkan diri
b. Cacat total tetap
c. Pensiun atau
d. Meninggal dunia

Baca Juga: Nick Kyrgios Mengungkapkan 'Frustrasi Seksual' Tak Bisa Tampil Baik di Lapangan Saat Terangsang

2. Pekerja yang berkeinginan bekerja kembali

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x