ZONA PRIANGAN - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat yang baru bisa diimplementasikan pada 2022.
Lalu, siapa saja kah yang berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini?
Menurut akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @kemnaker, ada tiga kriteria pekerja yang berhak menerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Ada 3 kriteria pekerja yang berhak menerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia @kemnaker pada Jumat, 26 November 2021.
Berikut ini tiga kriteria pekerja atau buruh yang berhak menerima manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
1. Pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja.
Dikecualikan untuk alasan PHK karena:
a. Mengundurkan diri
b. Cacat total tetap
c. Pensiun atau
d. Meninggal dunia
Baca Juga: Nick Kyrgios Mengungkapkan 'Frustrasi Seksual' Tak Bisa Tampil Baik di Lapangan Saat Terangsang
2. Pekerja yang berkeinginan bekerja kembali