ZONA PRIANGAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022.
Jika permintaan tersebut tidak dilakukan, para pengusaha se-Jabar berencana akan melakukan gugatan ke PTUN.
Hal itu terkait telah ditandatanganinya SK Nomor 561/KEP.874-Kesra/2022 tentang kenaikan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jawa Barat.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, SK yang ditandatangan Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022 itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha," kata Ning kepada wartawan di Bandung , Selasa, 4 Januari 2022.
Ning memaparkan, bahwa kewenangan Gubernur dalam penentuan upah terbatas pada dua hal. Pertama PP No 36/2021 Pasal 27 ayat 1, yakni Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun.
"Yang kedua PP No 36/2021 Pasal 30 ayat 1 menyebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya," ujarnya.