ZONA PRIANGAN - Garuda Indonesia telah meminta pengadilan di New York untuk mengakui kesepakatan restrukturisasi utang maskapai di pengadilan Jakarta, berdasarkan Bab 15 dari Kode Kepailitan AS, kata kepala eksekutifnya pada hari Senin.
Maskapai Garuda Indonesia mengajukan kasus Bab 15 pada akhir pekan lalu di pengadilan kebangkrutan New York, kata CEO Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada Reuters.
Bab 15 mengatur kerjasama antara pengadilan AS dan asing, jika ada kepentingan keuangan AS dalam proses.
Baca Juga: Grab Berharap Tidak Melakukan PHK Besar-Besaran Meskipun Pasar Tengah Melemah
Garuda dan krediturnya setuju untuk mengurangi separuh utangnya menjadi sekitar $5 miliar atau sekitar Rp75,5 triliun dalam kesepakatan yang diawasi oleh pengadilan kebangkrutan di Jakarta pada bulan Juni.
Namun, perjanjian restrukturisasi maskapai saat ini sedang ditentang di Mahkamah Agung negara itu oleh lessor pesawat yang berbasis di Irlandia, Greylag Goose Leasing dan sejauh ini belum ada keputusan yang dibuat.
Lessor sebelumnya keberatan dengan perhitungan klaim mereka sekitar Rp2,3 triliun dalam perjanjian restrukturisasi.
Baca Juga: Penjual Online Banjir Pesanan Memorabilia Kerajaan Pasca Kematian Mendiang Ratu Elizabeth II
Dalam sidang parlemen pada hari Senin, pejabat senior kementerian keuangan Rionald Silaban mengatakan salah satu lessor Garuda Boeing belum berpartisipasi dalam rencana restrukturisasi.