Aneh bin Ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Terkait Upah Buruh 2023, Apindo Jabar: Peraturan Ini Berbahaya

- 20 November 2022, 14:39 WIB
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik. Aneh bin ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait upah buruh 2023, Apindo Jabar: peraturan ini bahaya sekali.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik. Aneh bin ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait upah buruh 2023, Apindo Jabar: peraturan ini bahaya sekali. /dok. DPP Apindo Jabar/

ZONA PRIANGAN - Formula penghitungan upah yang baru saja diterbitkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sangat disayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat.

Aturan baru itu menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan membuat formula baru lantaran PP 36 Tahun 2021 dinilai belum mengakomodasi dampak dari kenaikan inflasi.

Baca Juga: Kondisi Global Kurang Baik, Apindo Jabar Catat PHK Sejak Januari Hingga Oktober 2022 Tembus 73 Ribu Karyawan

Karena itu, formula yang lama dikhawatirkan akan mengakibatkan semakin menurunnya daya beli pekerja pada 2023.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan penerbitan aturan baru ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum juga kepastian usaha, belum lagi hierarki peraturan dilanggar.

"Gimana bisa Permenaker melawan PP. Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan di bawahnya," ujar Ning kepada wartawan di Bandung, Sabtu, 19 November 2022.

Baca Juga: Sambut Baik Kolaborasi Bisnis Bidang Logistik, Apindo Jabar Gaet PT Pos Logistik Indonesia

Menurut Ning, bisa saja besok-besok keputusan gubernur dilawan keputusan bupati. Kemudian keputusan bupati dilawan keputusan camat, terus keputusan camat dipatahkan keputusan lurah.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x