ZONA PRIANGAN - Formula penghitungan upah yang baru saja diterbitkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sangat disayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat.
Aturan baru itu menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan formulasi upah minimum 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan membuat formula baru lantaran PP 36 Tahun 2021 dinilai belum mengakomodasi dampak dari kenaikan inflasi.
Karena itu, formula yang lama dikhawatirkan akan mengakibatkan semakin menurunnya daya beli pekerja pada 2023.
Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan penerbitan aturan baru ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum juga kepastian usaha, belum lagi hierarki peraturan dilanggar.
"Gimana bisa Permenaker melawan PP. Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan di bawahnya," ujar Ning kepada wartawan di Bandung, Sabtu, 19 November 2022.
Baca Juga: Sambut Baik Kolaborasi Bisnis Bidang Logistik, Apindo Jabar Gaet PT Pos Logistik Indonesia
Menurut Ning, bisa saja besok-besok keputusan gubernur dilawan keputusan bupati. Kemudian keputusan bupati dilawan keputusan camat, terus keputusan camat dipatahkan keputusan lurah.