Aneh bin Ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Terkait Upah Buruh 2023, Apindo Jabar: Peraturan Ini Berbahaya

- 20 November 2022, 14:39 WIB
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik. Aneh bin ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait upah buruh 2023, Apindo Jabar: peraturan ini bahaya sekali.
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik. Aneh bin ajaib Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait upah buruh 2023, Apindo Jabar: peraturan ini bahaya sekali. /dok. DPP Apindo Jabar/

"Bahaya sekali kan. Bagaimana hukum tata Negara ini?" tanyanya.

Ning menjelaskan, terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini juga telah melanggar hasil keputusan MK, di mana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) hingga dua tahun.

Baca Juga: Apindo Jabar Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Jalin Kerjasama dan Kolaborasi Konstruktif

"Yang berarti hingga tahun 2023 sampai proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut dilakukan revisi selesai," jelasnya.

Prinsip UMK, menurut Ning, merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas yang besar antara Kabupaten/Kota menjadi terlanggar.

"Karena hasil simulasi dengan rumus atau formula yang baru justru menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK akan melebihi ambang batas atas, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi," paparnya.

Baca Juga: Dukung Iklim Berbisnis dan Perdamaian Lintas Etnis, Apindo Jabar Rangkul Masyarakat Tionghoa Peduli

Dengan formula baru ini, lanjut Ning, akan mengalami kenaikan yang jauh lebih besar dari wilayah/daerah dengan UMK rendah, seperti Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Pangandaran, dan seterusnya.

"Setelah dunia usaha tercabik pandemi Covid-19, dan mengalami goncangan turunnya order orientasi ekspor akibat krisis global, serta membanjirnya barang-barang impor yang membuat pasar domestik semakin sempit untuk produk lokal, maka, hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massif akan terus terjadi," ungkapnya.

Ning pun menyinggung bahwa formula ini dia sebut aneh bin ajaib karena justru membuat UMK–UMK yang tingginya di atas ambang batas, sehingga mendapatkan kenaikan yang juga jauh lebih tinggi dibanding daerah lain.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x