Indeks Kepercayaan Industri Naik

- 6 Juli 2020, 23:00 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang (Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian). /

ZONA PRIANGAN - Kenaikan Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia menjadi 39,1 pada bulan Juni 2020 dinilai menandakan mulai pulihnya sektor industri manufaktur nasional. Lonjakan indeks tersebut juga mendorong peningkatan kepercayaan sektor industri manufaktur terhadap berbagai langkah strategis yang dijalankan oleh pemerintah dalam upaya memacu roda perekonomian.

“Hal terpenting selain naiknya indeksi PMI pada Juni 2020 adalah meningkatnya tingkat kepercayaan pelaku industri manufaktur. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam era new normal sudah on the track,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7).

Berdasarkan data yang dikeluarkan IHS Markit, indeks output masa depan, tolok ukur, dan sentimen bisnis melonjak ke angka 73% di bulan keenam. “Angka ini merupakan yang tertinggi selama lima bulan terakhir dan capaian ini menjadi bekal pemerintah untuk terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat terus mendorong aktivitas sektor industri manufaktur pada era new normal,” tambah Menperin.

Baca Juga: Upaya Kemenperin Wujudkan Kemandirian Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Walaupun demikian, Menperin menekankan hal utama yang harus diantisipasi adalah pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan IV tahun 2020. “Periode tersebut sangat penting sehingga kita harus bisa mengantisipasi dengan baik, karena menentukan performa ekonomi nasional pada tahun 2021,” jelasnya.

Agus pun mengungkapkan, sektor industri merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Hal ini terlihat dari sumbangishnya terhadap perekonomian pada triwulan I tahun 2020 sebesar 19,98%. “Sehingga, untuk mempertahankan kinerja sektor manufaktur, Kemenperin mendukung industri tetap beroperasi, dengan mengurus Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta mematuhi aturan protokol kesehatan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan lebih dari 17 ribu IOMKI. Dengan izin beroperasinya sektor industri tersebut, sebanyak lima juta tenaga kerja dapat terus bekerja. Hal ini menandakan bahwa aktivitas industri dapat menopang kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Peluang Bisnis di Penjualan Langsung Masih Terbuka Lebar

Selain fokus mendukung pemulihan sektor industri dari pandemi Covid-19 melalui berbagai stimulus, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai insentif bagi para calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk super deductible tax sebesar 300% bagi industri yang mengembangkan fasilitas penelitian dan pengembangnnya di Indonesia dan sebesar 200% bagi industri yang mengembangkan kegiatan pendidikan vokasi di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x