Apindo Jabar Tolak Permenaker 18 Tahun 2022, Formula Perhitungan Upah Tidak Ideal dan Dipaksakan

- 26 November 2022, 11:30 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik /Apindo/

ZONA PRIANGAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menolak Permenaker Nomor 18 tahun 2022, Apindo menilai permenaker ini bertentangan dengan peraturan pemerintah No. 36 tahun 2021.

Menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, niat pemerintah menaikkan daya beli itu bagus, tetapi menurutnya harus dilakukan dengan proses dan waktu serta situasi yang tepat.

"Dan menurut ahli hukum kami, permenaker ini bertentangan dgn peraturan pemerintah no 36 tahun 2021 juga bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, dan bertentangan dengan instruksi mendagri," ujar Ning kepada wartawan belum lama ini.

Baca Juga: Ngeri, Kekalahan di Kherson Bisa Memicu Vladimir Putin Lakukan Mobilisasi Lagi hingga 2 Juta Orang ke Ukraina

Lebih lanjut Ning menjelaskan, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materiil ke MA dan saat yang sama, dalam penentuan upah tahun ini, pihaknya menolak Permenaker.

Mengenai permenaker 18 tahun 2022, kepastian Hukum menjadi satu landasan yang kuat, karena hal tersebut akan membawa kita pada sebuah kepastian berusaha. Hanya dengan adanya kepastian berusaha.

"Maka para investor atau calon investor akan terus memiliki keinginan untuk beroperasi dan
berinvestasi sehingga akan tercipta lapangan kerja yang lebih luas," ungkapnya.

Baca Juga: Ingar-Bingar Piala Dunia Qatar 2022 Tanpa Kehadiran Rusia dan Italia

Ning juga menegaskan bahwa formula perhitungan upah dalam permenaker terasa tidak ideal dan di paksakan karena bertahun-tahun rekan-rekan pekerja meminta supaya disparitas upah minimum antar daerah bisa dikurangi.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x