Apindo Jabar Tolak Permenaker 18 Tahun 2022, Formula Perhitungan Upah Tidak Ideal dan Dipaksakan

- 26 November 2022, 11:30 WIB
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik /Apindo/

Namun demikian dengan adanya formula dalam permenaker no.18 tahun 2022 ini maka otomatis disparitas akan kembali tajam, dimana dengan pola perhitungan formula dari permenaker maka daerah yg memiliki upah tinggi maka kenaikan nya juga akan tinggi.

"Dalam menghitung pertumbuhan ekonomi di dalam nya sudah termasuk inflasi sehingga
apabila formula perhitungannya adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi maka
inflasi dihitung berulang," papar Ning di sela-sela kegiatannya mengunjungi Cianjur guna menyerahkan bantuan dari para pengusaha.

Untuk itu, Ning menjelaskan sikap DPP Apindo atas instruksi dari DPN untuk menolak Permenaker.

Baca Juga: Ini 6 Resep Bipasha Basu Saat Membuat Anak yang Cantik Mirip Bidadari, Nomor 5 Perlu Tiga Tetes Pelangi

"Atas instruksi dari DPN Apindo bahwa DPP dan DPK Apindo untuk menolak Permenaker, maka DPP bersikap patuh. Untuk sampai pada satu keputusan tersebut, Apindo pasti telah berdiskusi dengan banyak ahli hukum, banyak pihak, serta telah melakukan kalkulasi cermat apa saja dampak hal tersebut terhadap dunia usaha dalam arti luas, mencakup berbagai bidang usaha," paparnya.

Apindo Jabar menilai situasi sektor usaha di Jabar saat ini tidak jauh beda dengan sektor usaha-usaha di propinsi yang lain, yang terdampak krisis.

"Memang di Jabar banyak industri padat karya, TPT yang merasakan hantaman paling keras. Dari permintaan yang menurun dari pasar luar negeri
dan ketatnya persaingan di pasar domestic didalam negeri dengan banyaknya barang-barang impor, menjadikan kami berada di survival game. Bahkan ada perusahaan salah satu anggota kami yang tinggal memilik order 20% dari kapasitas," tambahnya.

Baca Juga: Argentina Bertekad untuk Menghadirkan Kembali Kegembiraan bagi Negaranya setelah Dua Tahun Kematian Maradona

Soal kemungkinkan kenaikan upah, Ning menilai adanya PP36 tahun 2021 kemarin telah memberikan satu visibility kepada pengusaha tentang kenaikan upah yang akan terjadi pada tahun 2023.

"Sehingga pengusaha sudah menyiapkan hal tersebut. Jadi kalau ditanya apakah masih memungkinkan adanya kenaikan upah, tentu mengacu pada aturan PP36 tahun2021 tersebut, masih dimungkinkan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x