Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Sebaiknya Dilakukan Otoritas Khusus, Pakar: Bukan Lembaga Keuangan

- 20 Desember 2022, 19:18 WIB
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Sebaiknya Dilakukan Otoritas Khusus, Pakar: Bukan Lembaga Keuangan.
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Sebaiknya Dilakukan Otoritas Khusus, Pakar: Bukan Lembaga Keuangan. /Zonapriangan.com/Yurri Erfansyah/

Jumlah total koperasi saat ini 127.846 unit dengan jumlah anggota mencapai 27.100.372 orang. Zabadi tidak menampik jika muncul berbagai permasalahan terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang digugat pailit oleh anggotanya serta praktek yang tidak benar.

"Kami saat ini sudah membentuk satgas untuk membantu dan menangani koperasi yang bermasalah," katanya.

Hal lain yang sedang dilakukan adalah melakukan revisi UU Perkoperasian, untuk membentuk ekosistem perkoperasian di Indonesia. Revisi UU Perkoperasian tak lepas dari adanya Omnibus Law UU Pengembangan, Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang hampir mendegradasi perankementerian koperasi dan UMKM dalam hal pengawasan koperasi.

Baca Juga: Bantu Masyarakat Kecil dan Gerakkan UMKM Pelaku Ekonomi Kreatif, PBA Adakan Nikah Bersama di Bandung

"Koperasi di Indonesia harus diawasi oleh lembaga yang memiliki otoritas, seperti halnya sektor keuangan dan perbankan yang diawasi oleh OJK, dan simpanan uangnya dijamin oleh LPS, ekosistemnya berlapis-lapis, nah inilah yang ingin kita kembangkan di perkoperasian," ungkapnya.

Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Koperasi saat ini berbagi peran, KSP yang memiliki modal mayoritas dari luar anggota dan melayani simpan pinjam di luar anggota di awasi oleh OJK, sedangkan KSP yang hanya melayani anggota pengawasan ada di Kementerian Koperasi dan UMKM.

Pihaknya juga mendorong agar koperasi yang berkembang, adalah koperasi yang bergerak di sektor produksi, sektor riilbukan hanya koperasi simpan pinjam.

Baca Juga: Dukung Kemandirian Finansial dan Pemberdayaan UMKM Alumni Unpad, PBA Resmikan Lupba Cafe

Sedangkan Prof Susi Dwi Harijanti SH, MH, menyebut, bahwa metode omnibus dalam menyusun UU sering kurang tepat, karena masing-masing UU ada yang memiliki relevansidan tidak.

Ia mempertanyakan pengawasan koperasi simpan pinjam dalam ranah OJK. Bagaimana dengan koperasi yang bergerak di luar simpan pinjam? Pengaturan harus sesuai dengan hukum koperasi yang terdapat dalam pasal 33 ayat (1) UUD 45. 

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x