Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Sebaiknya Dilakukan Otoritas Khusus, Pakar: Bukan Lembaga Keuangan

- 20 Desember 2022, 19:18 WIB
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Sebaiknya Dilakukan Otoritas Khusus, Pakar: Bukan Lembaga Keuangan.
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam Sebaiknya Dilakukan Otoritas Khusus, Pakar: Bukan Lembaga Keuangan. /Zonapriangan.com/Yurri Erfansyah/

Dalam seminar tersebut, pakar ekonomi, Rizal Ramli mengingatkan bahwa permasalahan koperasi saat ini bukan semata-mata soal aturan. Ia memberikan saran agar Kementerian Koperasi dan UMKM, meminta koperasi-koperasi memperbaiki manajemen, salah satunya adalah dengan menerbitkan laporan keuangan secara terbuka dan periodik.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kelembagaan Koperasi di Jawa Barat, Lewat Kolaborasi dengan Masyarakat

Selain itu juga harus ada preferensi dalam membuat kebijakan, kementerian Koperasi dan UMKM harus menetapkan target secara terukur mengenai perkembangan koperasi.

"Alokasi kredit untuk pelaku bisnis UMKM harus ditingkatkan, dari 14 persen menjadi 35 persen dan yang terakhir adalah koperasi harus melakukan transformasi melakukan digitalisasi," ujarnya.

Sementara Prof. Dr. Isis Ikhwansyah menyoroti pengawasan terhadap koperasi dalam UU yang sangat lemah. Salah satu bentuk koperasi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP), bukan digolongkan sebagai lembaga keuangan dengan KSP tidak dibawah pengawasan OJK.

Secara sistem hukumnya ada di bawah Kementerian Koperasi dan UMKM dan termasuk dalam kategori usaha bersama ekonomi kerakyatan. 

“Pengawasan koperasi diserahkan kepada anggota dan RAT menjadi sarana keterbukaan antara pengurus dan anggota. Dengan pemahaman bahwa koperasi berbeda dengan lembaga keuangan seperti bank, maka tidak tepat jika pengawasan koperasi diserahkan kepada OJK,” paparnya.

Hal lain yang menjadi atensi adalah adanya permasalahan pailit yang dialami oleh koperasi. Sesuai dengan UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, antara lain mengatur tentang penyelesaian hukum antara kreditor dengan debitor dalam hal jika ada sengketa, khususnya terkait kewajiban utang-piutang. Nampaknya banyak dari anggota koperasi yang tidak mengedepankan rasa memiliki terhadap koperasi masing-masing.

“Namun anggota koperasi yang seolah merasa sepertinasabah yang mempunyai rekening simpanan bank, karena itu saya mendorong agar ada pengawasan khusus dari adanyakoperasi ini,” tambahnya.

Sementara Dr. Dewi Tenty, penggiat yang juga notaris mengingatkan banyaknya penyalahgunaan yang dilakukanoleh oknum yang memanfaatkan lembaga koperasi. Bentuknya sangat beragam, ada rentenir berkedok KSP, Bank Gelap berkedok KSP, Fintech berkedok KSP, Koperasi sebagai cangkang, dan pinjam meminjam lembaga koperasi untuk suatu kegiatan.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x