ZONA PRIANGAN - Apindo Jabar menyatakan penolakan terhadap diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada perusahaan di daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, keputusan Gubernur yang mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai kenaikan upah di atas upah minimum dalam Struktur Skala Upah (SSU) ini membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan overlapping of power dalam mengeluarkan keputusan.
Untuk itu menurut Ning, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Apindo Jabar Tolak Permenaker 18 Tahun 2022, Formula Perhitungan Upah Tidak Ideal dan Dipaksakan
"Penyusunan SSU adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk pemerintah," ujar Ning, Rabu 4 Januari 2022.
Penyusunan struktur dan skala upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari Perusahaan.
Lebih lanjut Ning menjelaskan, bahwa sesuai perundang-undangan, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu Wajib menetapkan UMP dan Dapat menetapkan UMK.
Sedangkan kenaikan upah di atas Upah Minimum yang didasarkan dari SSU bukan merupakan kewenangan Gubernur.