ZONA PRIANGAN - Bagi masyarakat yang ingin menjajal dan memulai berinvestasi dana, mungkin harus mengetahui paparan tentang reksa dana.
Apakah itu reksa dana? Reksa dana merupakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam sekumpulan uang efek oleh Manajer Investasi sesuai UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995.
Sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Nomor 28/BL/STTD/APERD/2008, tanggal 18 Juni 2008 reksa dana bukan merupakan produk asli bank sebuah bank.
Apakah reksa dana aman?
Bank yang tercatat sebagai agen penjual efek reksa dana harus resmi telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, reksa dana di bank bjb dikelola oleh Manager Investasi profesional yang aman digunakan karena telah diawasi oleh OJK.
Reksa Dana ini memiliki manfaat kemudahan dalam berinvestasi. Sangat cocok bagi nasabah atau nonnasabah yang ingin memulai berinvestasi dana.