ZONA PRIANGAN - Baru-baru ini, raksasa teknologi yang berbasis di Kota Shenzhen yakni Huawei, setuju untuk membayar sebesar 1,8 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 26 trilun kepada pembuat chip asal Amerika Serikat yakni Qualcomm.
Pembayaran itu untuk menyelesaikan gugatan pelanggaran paten mereka yang telah lama diperdebatkan.
Sejak itu, kedua perusahaan telah menandatangani kesepakatan jangka panjang terbaru meskipun meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Cina, seperti dikutip laman Gizmochina.
Baca Juga: Waspada, Ada Efek Samping Dalam Hand Sanitizer
Saat ini Qualcomm memegang hak paten pada berbagai komponen smartphone utama dan umumnya melisensikan produk atau IP untuk pendapatan.
Huawei telah menjadi salah satu pelanggannya, tetapi diduga telah menahan pembayaran sejak 2017 lalu.
Pada 2019, Huawei akhirnya setuju untuk membayar 150 juta dolar Amerika Serikat untuk setiap kuartal karena menggunakan teknologi sebelumnya hingga 2018.
Baca Juga: Seorang Anak Dilaporkan Tenggelam di Sungai Ciwaringin Kabupaten Cirebon
Setelah penyelesaian, sekarang Huawei dan Qualcomm telah menandatangani perjanjian terbaru yang akan melisensikan teknologi yang dipatenkan.