Hormati Proses Hukum Perkara Dugaan Kredit Fiktif, Widi: Ketiganya Saat ini Ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng

- 26 Maret 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi transaksi perbankan
Ilustrasi transaksi perbankan /Dok bjb/

Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan kredit fiktif Widi memastikan tidak mengganggu kegiatan pelayananan operasional di Cabang Semarang untuk selalu tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

Menanggapi pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu, Widi Hartoto juga menegaskan bahwa segenap insan Perseroan telah berupaya melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan adalah jiwa utama dalam setiap pelaksanaan usahanya," kata Widi.

Baca Juga: Angka Kemiskinan Kabupaten Majalengka Terus Mengalami Penurunan dan Pertumbuhan Ekonominya Tertinggi di Jabar

"bank bjb juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis Perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Widi***

 

 

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x