Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan kredit fiktif Widi memastikan tidak mengganggu kegiatan pelayananan operasional di Cabang Semarang untuk selalu tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.
Menanggapi pemberitaan di media beberapa waktu yang lalu, Widi Hartoto juga menegaskan bahwa segenap insan Perseroan telah berupaya melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai pedoman etika tata kelola yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan adalah jiwa utama dalam setiap pelaksanaan usahanya," kata Widi.
"bank bjb juga senantiasa melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis Perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Widi***