ZONA PRIANGAN - Sejumlah petugas yang terdiri dari petugas Bea Cukai, Satpol PP, Koramil 1320/Pangandaran, Polsek Pangandaran serta Dinas Perdagangan melakukan sidak ke beberapa toko, Rabu 9 September 2020.
Sidak dimaksudkan untuk memeriksa rokok dan tembakau yang dijual di Pasar Pangandaran. Adapun sasarannya yaitu peredaran rokok dan tembakau ilegal yang dijual di pasaran.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya Willy Prasetia mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lima kios di Pasar Pangandaran tidak ditemukan rokok dan tembakau ilegal.
Baca Juga: Penertiban Vila Ilegal Sering Terkendala, Iwan: Sebagian Milik Pejabat Tinggi
"Semuanya ada pita cukainya dan untuk peruntukannya. Jadi tidak ada yang ilegal," ungkap Willy usai melakukan sidak dan penempelan stiker di toko penjual rokok dan tembakau di Pasar Pangandaran.
Willy menjelaskan, dalam sidaknya itu mencari rokok atau tembakau yang ilegal.
Rokok yang ilegal itu ada 5 katagori, yang pertama tanpa ada pita, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan personalisasi.
Baca Juga: Bupati Jember Faida Kehilangan Gaji Pokok Selama Enam Bulan
"Dari 5 kategori tadi alhamdulillah untuk di Pasar Pangandaran tidak ditemukan," ujarnya.