Presiden Jokowi Tenyata Tandatangani UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat, Kenapa?

- 3 November 2020, 20:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi Tenyata Tandatangani UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi Tenyata Tandatangani UU Cipta Kerja 3 Hari Lebih Cepat. /ANTARA FOTO/

ZONA PRIANGAN - DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020.

Menurut peraturan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.

Tapi rupanya, Presiden ingin buru-buru mengesahkan sekaligus menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020.

Baca Juga: Brisia Jodie Disantet? Ada Paku di Bawah Bantalnya! Pantes Akhir-Akhir ini Merasa Aneh

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Real Madrid vs Inter Milan : Tiga Poin Mesti Diamankan

Baca Juga: Faktor Pemilih Malu-malu atau Shy Voters dan Peluang Donald Trump Menangi Pilpres AS 2020

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Omnibus Law.

Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020. Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian yang tertulis seperti dikutip ZonaPriangan.com dari RRI.co.id, Selasa 3 November 2020.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x