Berikut ini 5 Syarat Penerima BLT Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Rp1,8 Juta

- 18 November 2020, 05:53 WIB
Kemendikbud Siapkan Bantuan Bagi Guru Honorer Rp.1,8 Juta Segera Daftar Cek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Kemendikbud Siapkan Bantuan Bagi Guru Honorer Rp.1,8 Juta Segera Daftar Cek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ /ANTARA/Resno Esnir/

ZONA PRIANGAN - Dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi gaji bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS alias tenaga honorer pada bulan November dan Desember 2020.

Bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan BLT Kemendikbud ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru PAUD dan sebagainya.

Dikutip Zonapriangan.com dari Antara, dengan sasaran 2.034.732 orang, masing-masing guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali atau satu tahap.

Baca Juga: Cirebon Belum Aman dari Covid-19, Muncul Klaster Kesehatan, 9 Apotek dan Klinik Ditutup Sementara

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Hari ini Rabu, 18 November 2020 Ada di Dua Lokasi

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari ini Rabu, 18 November 2020 Berikut Syarat & Biaya

Para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

Syarat-Syarat yang ditetapkan Kemendikbud sangatlah mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Baca Juga: Perhelatan Pernikahan Putri Rizieq Shihab Diselidiki Polda Metro Jaya, Dicari Dugaan Unsur Pidana

Baca Juga: Berharap Masyarakat Biasakan Diri Menerapkan Prokes, Angkot di Sumedang Dipasang Pengeras Suara

Adapun persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: PDAM Tirtawening Kota Bandung Gencar Lakukan Upaya Preventif, Tekan Angka Penularan Covid-19

Baca Juga: Hadapi 90.000 Kasus Pelecehan Seksual, Organisasi Pramuka Terancam Bangkrut untuk Bayar Kompensasi

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x