ZONA PRIANGAN - Bantuan Presiden atau Banpres UMKM ini diberikan tunai sebesar Rp 2,4 juta, untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menghadapi Pendemi COVID-19.
Pendaftaran untuk Banpres UMKM kali ini dibuka hingga 25 November 2020 untuk tiga juta pemilik usaha.
Pemerintah sebelumnya telah membuka peluang yang sama untuk 9,1 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: Berikut ini 5 Syarat Penerima BLT Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Rp1,8 Juta
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Subsidi BLT Guru dan Tenaga Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
Bank BRI menyediakan layanan formulir elektronik (eform) untuk cek online di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Penerima yang berhak dapat bantuan akan dapat BLT sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan pelaku UMKM yang nomor eKTP-nya (NIK KTP) tidak terdaftar di link tersebut masih bisa dapat bantuan ini jika mendaftar dan memenuhi syarat.
Untuk mendaftar bantuan ini, pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Belum Masuk Rekening? Ini kata Menaker