Ketahui Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Gaji BLT Guru dan Tenaga Honorer Rp1,8 Juta

- 19 November 2020, 07:15 WIB
Ilustrasi BSU atau Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Honorer
Ilustrasi BSU atau Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Honorer /Pixabay/.*/PIXABAY

ZONA PRIANGAN - Pasti para Guru Honorer dan tenaga pendidik lainnya tidak sabar dan ingin tahu dengan jadwal kapan pencairan BLT Subisi guru dan Tenaga honorer itu akan cair.

Sebelum mengetahuinya, ketahui terliebih dahulu syarat dan kriteria apa saja yang menjadi salah satu calon penerima subsidi BLT ini.

Bantuan subsidi upah yang diberikan kepada guru, dosen dan tenaga pendidikan honorer yakni sebesar Rp 1,8 juta dan diberikan hanya satu tahap. Jadwal pencairannya pun dilakukan mulai bulan ini November dan Desember 2020.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Untuk Dapat BLT Rp 2,4 Juta, ini Solusinya

Selain itu para penerima akan mendapatkan kesempatan hingga 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkannya.

Adapun syarat-syarat Bantuan Subsidi Upah atau Subsidi Gaji Kemendikbud ini antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai PNS.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Hari ini Kamis, 19 November 2020 Berikut Syarat dan Biaya

3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Hari Ini Kamis, 19 November 2020 Ada di Satu Lokasi

Setelah mengetahui melakukan pendaftaran dan memenuhi beberapa syarat calon penerima BLT Guru dan Tenaga Honorer Subsidi Gaji.

Langkah selanjutnya yang harus ditempuh adalah segera cek daftar sebagai penerima BLT dan tenaga pendidik ini dengan membuka laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Penerima dapat menyiapkan dokumen dokumen dan dibawa kepada bank penyalur.

Baca Juga: Di Majalengka Jumlah Terkonfirmasi Positif Covid-19 Melonjak, Dalam Sehari Dua Orang Meninggal

Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti, surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.

Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Namun, tenaga honorer yang telah mendapat BSU dari Kemenaker tidak akan mendapat bantuan dari Kemendikbud.

Baca Juga: PDAM Tirtawening Klarifikasi Hoaks yang Beredar, Dirut Sempat Diisukan Meninggal Karena Covid-19

Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Bukan hanya guru dan dosen yang dapat menerima bantuan ini, melainkan juga tenaga administrasi, tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya seperti guru PAUD dan sebagainya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x