Polda Metro Jaya Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Kasus Video Mesum

- 29 Desember 2020, 15:52 WIB
Gisella Anastasia tersandung kasus video mesum.*
Gisella Anastasia tersandung kasus video mesum.* / Instagram Gisel. / Via PMJ News

ZONA PRIANGAN - Duaaarr. Pengakuan Gisella Anastasia alias Gisel benar-benar mengagetkan.

Setelah sekian lama informasi simpang siur, akhirnya Gisel mengakui, pemeran wanita video syur yang viral di media sosial adalah dirinya.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut menetapkan mantan istri Gading Marten tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Tubuh Tiba-tiba Ada Memar, Hati-hati Anda Berarti Sudah Terserang Penyakit Mematikan Ini

Selain Gisel, turut ditetapkan sebagai tersangkan, MYD pria yang menjadi pasangan video mesum tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan atas kejadian itu, Gisel terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," ujar Yusri.

Baca Juga: Lagi Musim Selebriti Menikah Lagi, Kiwil Punya Istri Baru, Rohimah Alli Meradang

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi," sambungnya.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x