Shilpa Shetty Memberikan Kesaksian kepada Polisi dalam Kasus Film Porno yang Melibatkan Suaminya

- 26 Juli 2021, 10:00 WIB
Shilpa Shetty memberikan kesaksian kepada polisi dalam kasus porno yang melibatkan suaminya.
Shilpa Shetty memberikan kesaksian kepada polisi dalam kasus porno yang melibatkan suaminya. /Tangkapan Layar Instagram.com/@theshilpashetty

ZONA PRIANGAN - Pernyataan aktor Bollywood Shilpa Shetty telah dicatat oleh Polisi Mumbai dalam kasus penjualan film porno yang diduga terkait dengan suaminya dan pengusaha Raj Kundra, kata seorang sumber.

Sebuah tim polisi yang menggerebek bungalonya pergi setelah lebih dari lima jam melakukan penggeledahan.

Polisi sedang menyelidiki apakah Shetty tahu tentang dugaan hubungan suaminya dengan bisnis film porno. Kundra menjalankan sebuah perusahaan bernama Viaan dan transaksi keuangan ke perusahaan lain, Kernin yang muncul selama penyelidikan disalurkan melalui Viaan.

Baca Juga: Babi Hutan yang Menggaruk Tanah Menghasilkan Emisi Karbon Setara dengan 1,1 Juta Mobil

Polisi sedang memeriksa laporan rekening bank yang digunakan oleh Kundra serta transaksi antara perusahaannya dan Kernin. Mengikuti jejak uang yang mengarah ke rekening di United Bank for Africa milik perusahaan taruhan kriket Mercury International, dari mana dana telah dikirim ke rekening Kundra di Yes Bank.

Saat ini, Kundra telah dijebloskan ke jeruji besi hingga Selasa dan namanya muncul dalam kasus dugaan streaming video porno melalui aplikasi bernama Hotshots.

"Polisi mengikuti apa yang dilakukan serial web akhir-akhir ini, konten vulgar. Tapi itu tidak benar-benar diklasifikasikan sebagai porno. Tidak ada dalam penahanan ini yang menunjukkan bahwa dua orang itu benar-benar terlibat dalam tindakan persetubuhan. Jika itu bukan hubungan seksual yang sebenarnya, itu tidak diklasifikasikan sebagai porno," kata pengacara Kundra, Abad Ponda, dikutip ZonaPriangan.com dari NDTV, Sabtu 24 Juli 2021.

Baca Juga: Shilpa Shetty Promosikan Film Terbarunya Hungama 2 di Akun Instagram-nya

Kundra telah membantah melakukan pelanggaran hukum. Pengacaranya keberatan untuk mengklasifikasikan konten sebagai pornografi dalam kasus ini, menunjukkan teknis dalam Undang-Undang Teknologi Informasi ketika dibaca dengan KUHP India.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x