ZONA PRIANGAN - Bintang K-pop Seungri yang mengenakan seragam tentara hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala.
Itu dilakukan Seungri, setelah mendengar putusan Pengadilan Militer Korea Selatan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Seungri, yang bernama asli Lee Seung-hyun divonis bersalah karena terlibat dalam penyediaan pelacur untuk pengusaha asing.
Baca Juga: John Travolta Penganut Gereja Scientology, Tidak Percaya Radiasi dan Kemoterapi
Selain itu, Seungri dalam persidangan terungkap menggelapkan dana dari Seoul dan bertaruh di kasino asing.
Kementerian Pertahanan mengatakan mantan anggota boy band Big Bang itu didenda Rp14,2 miliar.
Dia ditahan setelah keputusan Pengadilan Militer di Yongin, dekat Seoul.
Baca Juga: Adele dan Rich Paul Makin Romantis, Terciduk Lakukan Kencan di Restoran Cipriani New York
Dokumen pengadilan menyebutkan Seungri mengatur layanan seksual ilegal untuk investor bisnis dari Taiwan, Jepang dan Hong Kong dari 2015 hingga 2016.