Penyanyi R Kelly Divonis Bersalah di Pengadilan Atas Kasus Pelecehan Seks

- 1 Oktober 2021, 15:00 WIB
Penyanyi R Kelly divonis bersalah.
Penyanyi R Kelly divonis bersalah. /Tangkapan Layar Instagram.com/@rkelly

ZONA PRIANGAN - Penyanyi R Kelly pada Senin, 27 September 2021 dihukum karena memimpin jaringan kejahatan seks selama beberapa dekade, juri New York memvonis penyanyi superstar itu dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan, termasuk kasus pemerasan.

Setelah enam minggu kesaksian, juri berunding hanya sembilan jam sebelum akhirnya memutuskan bersalah terhadap penyanyi berusia 54 tahun itu karena secara sistematis merekrut wanita dan remaja untuk seks, sebelum merawat dan melecehkan mereka secara brutal.

Mengenakan dasi biru muda, setelan biru tua bergaris-garis, dan masker putih, Kelly tampak duduk terdiam, menundukkan kepalanya dan sesekali menutup matanya di balik kacamata berbingkai hitam.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Pak Harto Mantan Presiden Ada Jasanya Juga, Hanya Patung Kecil Seperti itu Pun Musnah

Dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Hukumannya dijadwalkan pada 4 Mei.

Untuk menghukum Kelly atas tuduhan pemerasan yang paling serius, juri harus memutuskan dia bersalah atas setidaknya dua dari 14 "tindakan predikat", kejahatan yang mendasar pada pola pelanggaran ilegal yang lebih luas.

Kesaksian seram yang dimaksudkan untuk membuktikan tindakan tersebut termasuk tuduhan pemerkosaan, obat bius, pemenjaraan dan pornografi anak.

Baca Juga: Mark Hoppus 'Blink 182' Menyatakan Kini Dirinya Bebas Kanker

Juri dari lima wanita dan tujuh pria menemukan semua kecuali dua dari tindakan telah terbukti.

Kelly juga dihukum atas delapan tuduhan melanggar Mann Act, undang-undang anti perdagangan seks.

"Kami kecewa dengan putusan itu," kata pengacara Kelly Deveraux Cannick kepada wartawan di luar ruang sidang.

Baca Juga: Inilah Nama Bayi Marvel Paling Populer Sejak 2012, Ribuan Anak Dinamai Thanos

Dia mengatakan mereka akan "mempertimbangkan" untuk mengajukan banding terhadap kliennya.

Kelly masih menghadapi tuntutan di tiga yurisdiksi lain, termasuk pengadilan federal Illinois.

Salah satu bintang paling cemerlang tahun 1990-an yang hitsnya termasuk "I Believe I Can Fly", sejak lama Kelly telah menjadi target polisi untuk tuduhan pelecehan, tetapi dia dapat lolos dari jeratan hukum selama beberapa dekade.***

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x