Penyanyi R Kelly Divonis Bersalah di Pengadilan Atas Kasus Pelecehan Seks

Tayang: 1 Oktober 2021, 15:00 WIB
Penulis: Toni Irawan
Editor: Yudhi Prasetiyo
Penyanyi R Kelly divonis bersalah.
Penyanyi R Kelly divonis bersalah. /Tangkapan Layar Instagram.com/@rkelly

ZONA PRIANGAN - Penyanyi R Kelly pada Senin, 27 September 2021 dihukum karena memimpin jaringan kejahatan seks selama beberapa dekade, juri New York memvonis penyanyi superstar itu dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan, termasuk kasus pemerasan.

Setelah enam minggu kesaksian, juri berunding hanya sembilan jam sebelum akhirnya memutuskan bersalah terhadap penyanyi berusia 54 tahun itu karena secara sistematis merekrut wanita dan remaja untuk seks, sebelum merawat dan melecehkan mereka secara brutal.

Mengenakan dasi biru muda, setelan biru tua bergaris-garis, dan masker putih, Kelly tampak duduk terdiam, menundukkan kepalanya dan sesekali menutup matanya di balik kacamata berbingkai hitam.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Pak Harto Mantan Presiden Ada Jasanya Juga, Hanya Patung Kecil Seperti itu Pun Musnah

Dia menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Hukumannya dijadwalkan pada 4 Mei.

Untuk menghukum Kelly atas tuduhan pemerasan yang paling serius, juri harus memutuskan dia bersalah atas setidaknya dua dari 14 "tindakan predikat", kejahatan yang mendasar pada pola pelanggaran ilegal yang lebih luas.

Kesaksian seram yang dimaksudkan untuk membuktikan tindakan tersebut termasuk tuduhan pemerkosaan, obat bius, pemenjaraan dan pornografi anak.

Baca Juga: Mark Hoppus 'Blink 182' Menyatakan Kini Dirinya Bebas Kanker

Juri dari lima wanita dan tujuh pria menemukan semua kecuali dua dari tindakan telah terbukti.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub