Selama tujuh tahun, dia mempertahankan skema itu dengan menggunakan uang investor baru untuk membayar investor lama.
Pada saat semuanya berantakan, lebih dari $230 juta atau sekitar Rp3,2 triliun telah lenyap.
Dia mengakui penipuan keamanan pada bulan Oktober, dan mengakui bahwa dia tidak pernah membeli hak film apa pun, atau mendapatkan kontrak distribusi apa pun.
Akan "sulit untuk membayangkan kejahatan kerah putih yang lebih mengerikan," kata jaksa dalam sebuah memo kepada hakim, mencatat bahwa dia memulai kehidupan kejahatannya dengan menipu teman-teman universitasnya, menurut Los Angeles Times.
Baca Juga: Pria Maryland yang tengah Merenovasi Rumah Beruntung Memenangkan Hadiah Lotre Rp1,427 Miliar
"Dia mulai dengan mengkhianati kepercayaan dari teman-temannya sendiri, orang-orang yang menurunkan kewaspadaan mereka karena mereka tidak mungkin membayangkan bahwa seseorang yang mereka kenal selama bertahun-tahun akan dengan gigih menipu mereka dan keluarga mereka dari tabungan hidup mereka," tulis mereka.
Horwitz dipenjara selama 20 tahun, dan diperintahkan oleh Hakim Mark Scarsito untuk mengembalikan uang hasil penipuan sebesar $230 juta atau sekitar Rp3,2 triliun kepada para korbannya.***