Pemenang Oscar Paul Haggis Dijatuhi Hukuman Sebesar $7,5 Juta atas Kasus Pemerkosaan Sipil

- 11 November 2022, 20:40 WIB
Sutradara Paul Haggis tiba di Mahkamah Agung Negara Bagian New York untuk sidang perdatanya di New York City, AS, 19 Oktober 2022.
Sutradara Paul Haggis tiba di Mahkamah Agung Negara Bagian New York untuk sidang perdatanya di New York City, AS, 19 Oktober 2022. /REUTERS/Brendan McDermid

ZONA PRIANGAN - Pemenang Oscar Paul Haggis dijatuhi hukuman untuk membayar sebesar $7,5 juta atau sekitar Rp116,2 miliar dalam kasus perkosaan sipil, termasuk $5 juta (sekitarRp77,5 miliar) dalam ganti rugi gugatan perdata, menurut pengacaranya.

Setelah pengadilan sipil selama 15 hari di Pengadilan Negeri Manhattan, putusan itu dijatuhkan. Penggugat Haleigh Breest, dalam pengaduannya pada tahun 2017, dirinya diperkosa setelah dipaksa untuk bergabung dengan Haggis di loteng SoHo pasca pemutaran perdana film.

Breest adalah satu dari empat wanita yang secara terbuka menuduh Haggis telah melecehkan mereka secara seksual pada tahun 2018 dan Haggis membantahnya.

Baca Juga: Film 'The Big 4' Karya Sutradara Timo Tjahjanto akan Tayang di Netflix Mulai 15 Desember Mendatang

Juri akan kembali ke pengadilan pada hari Senin untuk mempertimbangkan ganti rugi. Kuasa hukum Breest Ilann M. Maaze mengatakan dalam email bahwa hari ini keadilan telah ditegakkan.

"Hari ini keadilan ditegakkan," kata Ilann M. Maaze, kuasa hukum Haleigh Breest, dikutip ZonaPriangan.com dari Reuters.

"Kami sangat bangga dengan Hailey. Ini adalah kemenangan besar baginya dan untuk gerakan #MeToo secara keseluruhan," tambahnya.

Baca Juga: Kings of Convenience akan Menggelar Konser di Jakarta pada Maret 2023, Kunjungan Ketiga sejak 2007 dan 2010

Sementara pengacara Haggis, Priya Choudhury, mengatakan persidangan tidak adil karena hakim mengizinkan kesaksian dari wanita lain yang menuduh Haggis, tetapi tidak pernah mengambil tindakan terhadapnya.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x