ZONA PRIANGAN - Gegara menggelapkan topi Jungkook BTS, mantan pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Korea telah didakwa melakukan tindak kriminal.
Proses hukum dilakukan secara singkat dan mantan pegawai Kemenlu Korea itu meneria hukuman denda, di samping harus mengembalikan topi Jungkook BTS.
Divisi Kriminal ke-6 Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menjelaskan, kasus penggelapan topi Jungkook BTS sudah diselesaikan.
Terdakwa yang mantan pegawai Kemenlu itu mengakui semua perbuatannya dan secara sadar telah berbuat melawan hukum, berupa penggelapan.
Setelah menggelapkan topi Jungkook BTS, mantan pegawai Kemenlu itu sempat berupaya menjual aksesori sang idola seharga 10 juta KRW (sekitar $70.100 USD).
Tapi yang bersangkutan kemudian mengurungkan niatnya dan memilih menyerahkan diri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Makin Berani dan Membuat Pengguna Internet Meleleh, Fotonya Mendapat 6 Juta Suka
Menurut polisi yang dikutip Koreaboo, agensi BTS HYBE mengonfirmasi bahwa Jungkook benar-benar kehilangan topinya di departemen paspor Kementerian Luar Negeri.