Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditakedown Kominfo di Medsos, Yang Masih Sebar Link Akan Dijerat UU ITE

- 8 November 2020, 12:14 WIB
Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditakedown Kominfo di Medsos, Yang Masih Sebar Link Akan Dijerat UU ITE.
Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditakedown Kominfo di Medsos, Yang Masih Sebar Link Akan Dijerat UU ITE. /Pikiran Rakyat

ZONA PRIANGAN - Kementerian Komunikasi dan Informasi akan take down atau mencopot video berisi adegan syur yang viral dan beredar di media sosial baru-baru ini.

Video berdurasi 19 detik itu menyeret nama artis Gisella Anastasia atau Gisel, karena disebut- sebut pemeran wanita mirip dengan mantan istri Gading Marten itu.

Seperti dikutip ZonaPriangan.com dari Antara, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan Kominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos.

Baca Juga: Inilah 4 Tips Mudah Agar Bisnis Ikan Cupang Raup Jutaan Rupiah, Yang Terakhir Jangan Sampai Lupa

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Minggu 8 November 2020, Malam Ini Ada Kembalinya Raden Kian Santang

"Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," ujar Dedy, yang juga sebagai juru bicara Kementerian Kominfo kepada Antara, Sabtu 7 November 2020 malam.

Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video syur yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang melakukan hal tak senonoh. Video ini menjadi viral di media sosial.

Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di video itu adalah Gisella Anastasia, bahkan tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter. Tak sedikit pula warganet yang menyebarluaskan tangkapan layar dan video tersebut.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Terbaru 8 November 2020: Samsung Galaxy M51, M31, A51, A71, A80, dan S20 FE

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Minggu 8 November 2020, Malam Ini Ada Anak Band dan Samudra Cinta

Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Baca Juga: Jadwal Bantuan Kuota Internet 50 GB Gratis Dari Kemendikbud, Pada Bulan November 2020

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Minggu 8 November 2020, Malam Ini Ada MotoGP 2020 dan Opera Van Java

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.***

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah