Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Karena Penyakit Komplikasi, Lagi Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

- 8 November 2020, 21:34 WIB
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Karena Penyakit Komplikasi, Saat Ini Sedang Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara Sejak 2018.
Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Karena Penyakit Komplikasi, Saat Ini Sedang Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara Sejak 2018. /Dok. Pikiran Rakyat

ZONA PRIANGAN - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) yang juga terpidana tiga kasus berbeda yaitu narkotika, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemerkosaan terhadap anak, Gatot Brajamusti, meninggal dunia, Minggu 8 November 2020, pukul 16.11 WIB.

Gatot meninggal setelah dibawa ke IGD RS Pengayoman lantaran komplikasi hipertensi dan gula darah tinggi.

Selain itu, pria yang pernah dekat dengan penyanyi Reza Artamevia itu juga diketahui memiliki riwayat stroke.

Baca Juga: Siap Siaga Kabupaten Majalengka, Menjaga Kemungkinan Terjadinya Segala Bencana, Termasuk La Nina

Baca Juga: Manchester City vs Liverpool: Aguero dan Alcantara Diragukan Tampil

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat untuk Joe Biden Setelah Terpilih Menjadi Presiden AS via Medsos-nya

"Meninggal dunia di IGD RS Pengayoman," kata Kalapas LP Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan seperti dikutip ZonaPriangan.com dari rri.co.id, Minggu 8 November 2020 malam.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti, menerangkan, Gatot saat ini sedang menjalani masa hukuman 20 tahun penjara sejak 2018 di LP Cipinang, Jakarta Timur.

"Narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang, lama pidana 20 tahun," ucap Rika.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x