Karena Melanggar UU ITE, Jerinx SID Resmi Dipidana 1 Tahun 2 Bulan Penjara

- 19 November 2020, 23:36 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram@ucok_olok

ZONA PRIANGAN - Dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', Kamis 19 November2020, Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi dipidana 1 tahun 2 bulan Penjara.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menyatakan Jerinx SID melanggar UU ITE dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Identifikasi Wajah Akan Dilakukan Polisi di Video Syur Mirip Gisel, Libatkan Saksi Ahli Forensik

Baca Juga: Berikut 12 Nama Pemain Timnas Pada Kualifikasi FIBA Asia Cup 2021

Baca Juga: China Tangguhkan 2 Penerbangan dari Indonesia, Akibat 6 Penumpangnya Positif Covid-19

Sebelum ada putusan, Jaksa Penuntut Umum mengatakan hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) M Nasser angkat suara soal vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang menjantuhkan satu tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x