Hakim Pengadilan Tinggi di AS: Undang-Undang tentang Ganja Mungkin Tidak Diperlukan Lagi

- 29 Juni 2021, 15:03 WIB
 "Larangan penggunaan atau penanaman ganja antar negara bagian mungkin tidak lagi diperlukan atau pantas untuk mendukung pendekatan sedikit demi sedikit pemerintah federal," tulis Thomas dalam sebuah opini, Senin 28 Juni 2021.
"Larangan penggunaan atau penanaman ganja antar negara bagian mungkin tidak lagi diperlukan atau pantas untuk mendukung pendekatan sedikit demi sedikit pemerintah federal," tulis Thomas dalam sebuah opini, Senin 28 Juni 2021. /UPI/Gary C. Caskey

ZONA PRIANGAN - Hakim Agung Clarence Thomas dalam sebuah pendapat Senin, menuliskan bahwa Peraturan federal tentang ganja mungkin "tidak lagi diperlukan" karena masing-masing negara bagian memberlakukan undang-undang mereka sendiri tentang penggunaan dan penjualannya.

Thomas, salah satu hakim pengadilan tinggi yang paling konservatif, mengutip apa yang disebutnya pendekatan "setengah masuk, setengah keluar" pemerintah federal yang "secara bersamaan menoleransi dan melarang penggunaan ganja lokal" dan menyimpulkan bahwa undang-undang dan kebijakan ganja federal sekarang mungkin telah usang.

"Larangan penggunaan atau penanaman ganja di dalam negara bagian mungkin tidak lagi diperlukan atau pantas untuk mendukung pendekatan sedikit demi sedikit pemerintah federal," tulisnya dalam menolak banding apotik ganja medis Colorado yang ditolak keringanan pajak federal.

Baca Juga: 'Ikatan Cinta' 29 Juni 2021: Kiki Ganjen Didamprat Aldebaran, Video Roy Membuat Bu Rosa dan Bu Karina Terpukul

Dalam kasus Standing Akimbo vs Amerika Serikat, pihak apotik berargumen bahwa itu dilarang oleh Internal Revenue Service untuk mengurangi biaya bisnis tertentu - sebagaimana bisnis lain diperbolehkan - meskipun apotik tersebut beroperasi di Colorado, di mana penggunaan ganja legal.

Alasannya adalah ketentuan kebijakan pajak publik IRS yang melarang pemotongan tersebut untuk perusahaan yang berurusan dengan zat yang dikendalikan, seperti dikutip ZonaPriangan dari laman UPI.com, 28 Juni 2021.

Dengan 36 negara bagian sekarang secara hukum mengizinkan ganja untuk penggunaan medis dan 18 untuk penggunaan rekreasi, Thomas menulis bahwa kasus tersebut menggambarkan semakin terputusnya hubungan antara undang-undang federal dan negara bagian.

Baca Juga: Sebuah Keluarga di Baton Rouge Kaget Setengah Mati Menemukan Rp725 Triliun Terkirim ke Rekeningnya

Sejak Mahkamah Agung menegakkan undang-undang ganja federal pada tahun 2005, Thomas mengatakan lanskap hukum telah sangat berubah. Lebih lanjut, katanya, Departemen Kehakiman sejak 2009 telah menolak untuk mengganggu upaya legalisasi negara atau menuntut mereka yang mematuhi hukum negara.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x