ZONA PRIANGAN - Menurut Kominfo tercatat hingga 2020, terdapat sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu atau hoaks.
Seperti kita ketahui, dewasa ini internet telah salah dimanfaatkan oknum tertentu untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan dan saling mencurigai di masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berupaya memerangi Hoaks dengan menyediakan aplikasi atau program-program untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.
Baca Juga: Politikus PDIP Arteria Dahlan Meminta Pihak TNI Mencari Tahu Identitas Wanita yang Memaki Ibunya
Beragam situs-situs yang memuat penjelasan fakta tentang informasi yang diduga hoaks pun bertebaran.
Secara teknis, upaya tersebut cukup membuahkan hasil. Namun, sejatinya hal itu belum cukup untuk membuat masyarakat memahami apa itu hoaks.
Lagi-lagi, masyarakat hanya akan mempercayai informasi yang mereka anggap benar.
Baca Juga: Manchester United Telah Menghubungi Brendan Rodgers untuk Menggantikan Posisi Ole Gunnar Solskjaer
Sebagai contoh, pada September 2021 lalu, ramai pemberitaan di media massa tentang “Larangan Konsumsi Susu Kental Manis dengan Cara Diseduh Adalah Hoaks”. Informasi ini bahkan dimuat pada akun resmi Turn Back Hoax yang selama ini dianggap memiliki kredibilitas dalam menyaring informasi.