ZONA PRIANGAN - Singapura telah menjadikan vaksinasi Covid sebagai syarat wajib untuk persetujuan aplikasi baru untuk izin kerja, izin jangka panjang, dan tempat tinggal permanen di Singapura mulai 1 Februari 2022.
Mereka yang memperbarui izin kerja mereka juga harus divaksinasi, The Straits Times melaporkan, mengutip gugus tugas multi-kementerian (MMTF) tentang Covid.
Perintah baru tidak akan berlaku untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, katanya.
Langkah baru, yang diumumkan pada hari Minggu, adalah bagian dari penyesuaian negara itu untuk berurusan dengan varian Omicron, lapor NDTV, 27 Desember 2021.
"Langkah-langkah ini akan membantu mempertahankan tingkat vaksinasi kami yang tinggi dan memfasilitasi pembukaan kembali masyarakat dan ekonomi kami dengan aman," kata harian Singapura yang mengutip MMTF.
Pada saat melamar, pemberi kerja harus membuat pernyataan bahwa pemegang izin kerja dan tanggungan mereka telah divaksinasi sepenuhnya saat tiba di Singapura.
Pemegang izin kerja harus menyerahkan atau menunjukkan sertifikat vaksinasi mereka sebagai bagian dari proses verifikasi.