Wajib Vaksinasi Covid di Singapura Mulai Februari 2022 untuk Izin Kerja, Tempat Tinggal Permanen dan Izin Lain

- 28 Desember 2021, 08:25 WIB
Perintah dan aturan baru tidak akan berlaku untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang tidak memenuhi syarat secara medis.
Perintah dan aturan baru tidak akan berlaku untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang tidak memenuhi syarat secara medis. /NDTV

ZONA PRIANGAN - Singapura telah menjadikan vaksinasi Covid sebagai syarat wajib untuk persetujuan aplikasi baru untuk izin kerja, izin jangka panjang, dan tempat tinggal permanen di Singapura mulai 1 Februari 2022.

Mereka yang memperbarui izin kerja mereka juga harus divaksinasi, The Straits Times melaporkan, mengutip gugus tugas multi-kementerian (MMTF) tentang Covid.

Perintah baru tidak akan berlaku untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang secara medis tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, katanya.

Baca Juga: Singapura - Malaysia Membuka Kembali Perbatasan Darat Kedua Negara Saat Kekhawatiran Varian Omicron Tumbuh

Langkah baru, yang diumumkan pada hari Minggu, adalah bagian dari penyesuaian negara itu untuk berurusan dengan varian Omicron, lapor NDTV, 27 Desember 2021.

"Langkah-langkah ini akan membantu mempertahankan tingkat vaksinasi kami yang tinggi dan memfasilitasi pembukaan kembali masyarakat dan ekonomi kami dengan aman," kata harian Singapura yang mengutip MMTF.

Pada saat melamar, pemberi kerja harus membuat pernyataan bahwa pemegang izin kerja dan tanggungan mereka telah divaksinasi sepenuhnya saat tiba di Singapura.

Baca Juga: Ikatan Cinta Selasa 28 Desember 2021: Al Luluhkan Hati Irvan, Pak Surya Rawat Keisha dan Antar Elsa ke Penjara

Pemegang izin kerja harus menyerahkan atau menunjukkan sertifikat vaksinasi mereka sebagai bagian dari proses verifikasi.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x