ZONA PRIANGAN - Pengadilan keluarga membatalkan pernikahan seorang wanita berusia 21 tahun, yang dulu dinikahkan pada usia satu tahun dan ditekan untuk mewujudkannya.
Menolak untuk menyerah di bawah tekanan, dia mendekati sebuah LSM, setelah itu mereka memindahkan pengadilan keluarga.
Managing Trustee Saarthi Trust Kirti Bharti mengatakan, Rekha dinikahkan pada usia satu tahun dengan seorang anak laki-laki di desanya setelah kakeknya meninggal, seperti dikutip ZonaPriangan dari NDTV.com, Jumat 9 September 2022.
Mertuanya menekannya untuk 'gauna' (ritual yang terkait dengan penyempurnaan pernikahan) beberapa tahun yang lalu.
Dia sedang bersiap untuk menjadi seorang bidan perawat pembantu (ANM) saat itu dan tidak ingin mimpinya hancur. Jadi, dia menolak untuk menerima pernikahan ini," kata Ibu Bharti.
Tidak mau menyerah, mertuanya mengatur panchayat kasta dan mengancam keluarganya dengan hukuman denda tunai 10 lakh.
Pada hari Kamis, ketua pengadilan keluarga, Pradeep Kumar Modi, memerintahkan pembatalan pernikahan.