Berikut Aturan dan Makna Pemberian Angpau Imlek, Tidak Boleh Sembarangan, Nomor Satu Wajib Hukumnya

- 11 Januari 2023, 20:31 WIB
Pemberikan angpau di Tahun Baru Imlek ternyata sarat aturan dan makna.
Pemberikan angpau di Tahun Baru Imlek ternyata sarat aturan dan makna. /ZonaPriangan.com/Pexels/Angela Roma/

ZONA PRIANGAN – Tahun Baru Imlek 2574 tinggal menghitung hari. Bagaimana sudah mempersiapkan apa saja untuk merayakannya?

Dekorasi rumah, daftar makanan khas Tahun Baru Imlek, pakaian yang dikenakan, dan tentunya amplop angpau yang tak lupa disiapkan.

Menyoal angpau, ternyata ada sederet aturan serta maknanya dalam proses pemberiannya saat Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Imlek 2574, Berikut Pernak-Pernik yang Wajib Anda Sediakan, Amplop Angpau Jangan Lupa

Tidak boleh sembarangan dan ada aturan khusus terkait angpau di Tahun Baru Imlek. Untuk mengetahuinya, ada baiknya simak penjelasannya di bawah ini.

1. Kertas angpau harus berwarna merah

Nah, dalam perayaan Tahun Baru Imlek sangat identik dengan istilah angpau. Amplop yang dipakai untuk angpau wajib berwarna merah.

Merah ini adalah menjadi lambang perantara keberuntungan berkat serta materi antara pemberi dan penerimanya.

Baca Juga: Jelang Imlek, Perajin Dodol di Majalengka Kebanjiran Pesanan dari Berbagai Kota

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x