Tren Nikah di KUA, Ini Syarat dan Biayanya, di Kantor KUA Gratis, di Luar Jam Kerja Berbayar

- 4 Februari 2023, 16:25 WIB
Tren nikah di KUA semakin diminati pasangan masa kini.
Tren nikah di KUA semakin diminati pasangan masa kini. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia/

ZONA PRIANGAN – Berawal dari pandemi yang membatasi kerumunan massa sehingga berdampak juga pada resepsi pernikahan. Akhirnya perhelatan pernikahan hanya berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) saja.

Tanpa mengurangi kesakralan, nikah di KUA pun ternyata malah menjadi tren. Selain lebih sederhana dan praktis, pun bisa memangkas biaya pernikahan yang biasanya dilakukan secara wah.

Nikah di KUA menjadi semakin diminati pasangan masa kini. Bukti bahwa hidup simpel pun adalah gaya hidup yang diperhitungkan.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kawin Lari dan Nikah Siri ? ini kata Buya Yahya

Untuk nikah di KUA tersebut, ada baiknya perlu Anda ketahui syarat serta biaya yang diperlukan. Simak yuk penjelasannya!

Syarat nikah di KUA

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Inilah syarat pernikahan yang dilakukan di KUA:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

2. Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x