Tren Nikah di KUA, Ini Syarat dan Biayanya, di Kantor KUA Gratis, di Luar Jam Kerja Berbayar

- 4 Februari 2023, 16:25 WIB
Tren nikah di KUA semakin diminati pasangan masa kini.
Tren nikah di KUA semakin diminati pasangan masa kini. /ZonaPriangan.com/Pexels/Hanamasa Picturia/

11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun.

Baca Juga: Inilah Doa Meminta Rezeki yang Lancar dan Halal, Disertai Bacaan serta Artinya

12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau Polri.

13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

14. Akta Serai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

15. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Secara Islam, Utamakan Sedekah dan Menabung, Hindari Hidup Boros

Biaya nikah di KUA

Perlu diketahui, biaya nikah di KUA adalah gratis. Tidak ada biaya sama sekali, namun dengan catatan pernikahan dilakukan di Kantor di KUA dan pada jam kerja.

Jika pernikahan diselenggarakan di luar KUA dan di luar jam kerja, ada biaya yang dikenakan, yakni Rp600 ribu.

Itulah syarat nikah di KUA serta syarat dan biayanya. Bagaimana Anda berminat nikah di KUA?***

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x