Gowes Sepeda Tidak Bisa Sembarangan, Ini Ada Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui

- 21 September 2020, 08:18 WIB
 PESEPEDA melakukan aktivitas menjelang malam hari di Jalan Braga-Jalan Asia Afrika Kota Bandung.*
PESEPEDA melakukan aktivitas menjelang malam hari di Jalan Braga-Jalan Asia Afrika Kota Bandung.* /zonapriangan.com/PARAMA GHALY

ZONA PRIANGAN - Aktivitas bersepeda kini frekuensinya makin tinggi dan dilakukan semua kalangan.

Penggunaan sepeda di jalan raya pun makin banyak, tidak hanya pada hari libur saja, tapi di hari kerja pun pesepeda berseliweran.

Namun di sisi lain, kesadaran pesepeda di jalan raya masih minim, mereka sering kali mengabaikan peraturan dan keselamatan.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat

Sebenarnya pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan resmi bersepeda di jalan raya.

Namun, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan diatur lewat peraturan masing-masing daerah (Perda).

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pandu Yunianto mengatakan, dalam UU Nomor 22 tahun 2009 dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah.

Baca Juga: Sudah Punya Brompton, Luna Maya Beli Sepeda Road Bike, Akibatnya...

Pandu menjelaskan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 hanya sebagai panduan teknis bagi keselamatan pesepeda yang nantinya akan ditindaklanjuti peraturan daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x