ZONA PRIANGAN - Aktivitas bersepeda kini frekuensinya makin tinggi dan dilakukan semua kalangan.
Penggunaan sepeda di jalan raya pun makin banyak, tidak hanya pada hari libur saja, tapi di hari kerja pun pesepeda berseliweran.
Namun di sisi lain, kesadaran pesepeda di jalan raya masih minim, mereka sering kali mengabaikan peraturan dan keselamatan.
Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat
Sebenarnya pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan resmi bersepeda di jalan raya.
Namun, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan diatur lewat peraturan masing-masing daerah (Perda).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pandu Yunianto mengatakan, dalam UU Nomor 22 tahun 2009 dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah.
Baca Juga: Sudah Punya Brompton, Luna Maya Beli Sepeda Road Bike, Akibatnya...
Pandu menjelaskan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 hanya sebagai panduan teknis bagi keselamatan pesepeda yang nantinya akan ditindaklanjuti peraturan daerah masing-masing.