Menggunakan Julukan Dokter, Seorang Pria Menjebak Puluhan Wanita Jadi Budak Seksual

- 26 November 2020, 20:02 WIB
ILUSTRASI prostitusi virtual.*
ILUSTRASI prostitusi virtual.* /PIXABAY/

Pengadilan distrik pusat Seoul memutuskan Cho bersalah karena melanggar undang-undang yang melindungi anak di bawah umur dari pelecehan seksual.

"Terdakwa memikat dan mengancam banyak korban dengan berbagai cara untuk memproduksi pornografi dan menyebarkannya dalam waktu lama kepada banyak orang," kata hakim, menurut kantor berita Yonhap yang dikutip The Guardian.

Baca Juga: Dudung Abdurachman, Sudah Terlihat Punya Sikap Tegas dan Bertanggung Jawab Sejak di SMAN 9 Bandung

Dia secara khusus menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan kepada banyak korban dengan mempublikasikan identitas mereka.

Pengadilan mengatakan hukuman Cho pantas mengingat beratnya kejahatan yang dilakukannya.

Putusan memberatkan terdakwa karena banyaknya korban dan kerusakan yang terjadi pada mereka, pengaruh jahatnya pada masyarakat dan sikapnya yang tidak menyesal.

Baca Juga: Netizen Berharap Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Lagi, eh Orang Pangandaran Itu Malah Santuy Aja

Kejahatan Cho pada bulan Maret memicu kemarahan yang meluas di Korea Selatan, yang sedang memerangi epidemi kejahatan seks digital.

Sebelumnya warga Korea selatan geram dengan kasus molka - penggunaan kamera tersembunyi untuk memata-matai wanita dan mendistribusikan gambar yang bersifat seksual.***

Halaman:

Editor: Parama Ghaly

Sumber: The Guardian Yonhap News Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x